CARITAU SURABAYA – Sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 atau di sisi timur Alun-Alun Suroboyo antara PT Maspion dengan Pemerintah Kota Surabaya yang sudah melalui proses panjang berujung menggembirakan. PT Maspion secara sukarela menyerahkan aset senilai Rp200 miliar kepada Pemkot Surabaya yang mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Proses penyerahan aset dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir, beserta seluruh jajaran Kejati Jatim pada Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Makan Nasi Kotak Bareng Karyawan, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Pabrik Maspion
“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari Pak Alim Markus selaku Direktur Utama PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” kata Muhammad Dofir.
Dofir mengaku lega, akhirnya ada kesepakatan dan penyerahan aset tanah kepada Pemkot Surabaya.
Kini ia berharap, aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat Surabaya setelah lama mangkrak hingga tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan.
Apresiasi Alim Markus
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi gembira dengan serah terima aset.
“Alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri kemudian memaparkan bahwa sengketa tanah aset di jalan Pemuda 17 itu, awalnya Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN.
“Kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” katanya.
Menurut Wali Kota Eri, aset yang luasnya sekitar 2.143 meter persegi itu sekarang bernilai sekitar Rp200 miliar dengan perhitungan harga per meter persegi mencapai Rp100 juta.
Kini, aset telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.
“Jadi siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,” tegasnya.
Wali Kota Eri mengapresiasi Alim Markus yang menurutnya sosok yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya.
Hal itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan seperti disampaikan Kajati Jatim.
“Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT Maspion Alim Markus pada kesempatan itu hanya meminta doa restunya karena semuanya sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan Wali Kota Surabaya.
“Mohon doa restu,” katanya singkat. (HAP)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...