CARITAU MAKASSAR – Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan dua berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek Tana Toraja ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.
Dua tersangka tersebut yakni Enos Karoma (Mantan Sekda Tana Toraja) dan Ruben Rombe Randi (Mantan Camat Mangkendek). Keduanya merupakan Panitia Sembilan atau Panitia Pengadaan Tanah.
Baca Juga: Tanggapan Menohok Akademisi Soal Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek Tana Toraja
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Jermias Rarsina mengatakan bahwa kasus korupsi Bandara Mengkendek Kabupaten Tana Toraja adalah kasus korupsi dalam catatan sejarah penegakan hukum termasuk paling terlama di Krimsus Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor.
“Kalau saya tak keliru, sekitar tahun 2012 sudah dilakukan penyelidikan dan baru di bulan April 2022 perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar,” kata Jermias melalui rilis yang diterima caritau.com.
Jeremias mengatakan, pembuktian kesalahan dalam tanggung jawab pidana kasus tersebut akan semakin mudah.
Karena telah ada putusan perdata yang inkracht van Gewisdje Zaak mengenai lahan tanah yang terkena proyek pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandara yang putusannya bersifat penghukuman (condemnatoir) kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Panitia Sembilan (Panitia Pengadaan Tanah) untuk membayar kepada pihak para penggugat (Keluarga besar turunan Sesa Bone) selaku pihak yang berhak atau pemilik atas lahan tanah, sebagaimana telah digugat di Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar dan terakhir didukung dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 207 K/Pdt/2013.
Putusan perdata tersebut, memberikan penegasan hukum bahwasanya uang pembayaran ganti rugi telah salah bayar kepada pihak lain yang sebenarnya tidak berhak menerima/memperoleh ganti kerugian pengadaan tanah pada proyek Pembangunan Bandara Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
Tentunya berdasarkan regulasi sesuai UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan peraturan turunan lainnya, jika dihubungkan dengan kewenangan Panitia Pengadaan Tanah dalam arti terjadi salah bayar, maka tanggung jawab pidana baik dari segi bentuk kesalahan karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenang, otomatis menjadi tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah.
Dengan demikian, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terlalu bekerja keras untuk mengejar kesalahan Panitia Pengadaan Tanah yang sifatnya kolektif dari segi unsur perbuatan melawan hukum yang erat kaitannya dengan kewenangan Panitia Pengadaan Tanah, sebab putusan perdata tersebut menjadi kata kunci bahwa ada perbuatan salah bayar ganti kerugian sebagai tafsiran dari unsur kerugian negara nyata terjadi dan ada perbuatan melawan hukum dalam menjalankan Kewenangan.
Dengan adanya putusan perdata bersifat condemnatoir (penghukuman) kepada Pemkab Tana Toraja dan Panitia 9 atau Panitia Pengadaan Tanah, maka hal itu, kata dia, berarti negara harus membayar untuk kedua kalinya atau dengan kata lain makna hukumnya bahwa pembayaran terdahulu itu telah salah bayar kepada orang yang tidak berhak atau bukan pemilik.
“Ingat, secara yuridis bahwa setiap Putusan Perdata di Pengadilan memiliki kekuatan hukum bersifat sah dan mengikat, pembuktian dan eksekutorial (pelaksanaan putusan),” jelasnya.
Secara yuridis, menurutnya, Putusan Perdata tersebut memenuhi ketiga unsur pokok dimaksud dan berdasar untuk dapat dijadikan referensi bagi perkara Tindak Pidana Korupsi Bandara Mengkendek guna membuktikan tanggung Jawab pidana dari Panitia Pengadaan Tanah.
Namun menjadi aneh bin ajaib dalam kasus korupsi tersebut nyatanya berjalan tidak kolektif dalam hal penyerahan berkas perkaranya untuk disidangkan. Padahal, lanjut Jermias, tidak ada alasan apapun dari segi tanggung jawab pidana untuk kesemuanya diseret bersama-sama secara serempak ke meja hijau.
Dalam regulasinya, Panitia Pengadaan Tanah memiliki kewenangan melekat dalam menginventarisasi obyek tanah, benda-benda di atasnya dan siapa saja subyek hukum pemegang hak yang berhak atau sebagai pemilik guna memperoleh pembayaran ganti kerugian.
“Di situlah pintu masuknya bagi Jaksa PU untuk membuktikan peranan Panitia Pengadaan Tanah dalam kewenangan mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab menginventaris tanah, benda-benda lain di atasnya dan subjek hukum pemegang hak,” ungkap Jermias.
Unsur pidana mengenai salah bayar sebagai maksud dari terjadi kerugian keuangan negara, kata dia, tidak bisa dihindari lagi dengan hadirnya putusan perdata, dan itu tentunya berkohesi atau senyawa untuk menentukan unsur perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangan oleh Panitia Pengadaan Tanah, baik karena ada kesalahan sebagai kesengajaan atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang melekat pada Panitia Pengadaan Tanah.
Sekali lagi, lanjut Jermias, parameter hukumnya sangat jelas, yakni dengan munculnya putusan perdata, maka kedudukan hukum Panitia Pengadaan Tanah tidak terelakan lagi harus/wajib diseret tanggung jawab mereka ke meja hijau secara serempak bersama-sama (seharusnya) bukan bersifat parsial.
Terlepas dari mereka masing-masing mempunyai hak untuk membela diri membuktikan bersalah atau tidaknya dalam tanggung jawab menjalankan kewenangan yang melekat sebagai Panitia Pengadaan Tanah.
“Apalagi terang dalam surat Dakwaan Jaksa PU menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dalam ajaran delneming (penyertaan) sebagai perluasan tanggung jawab pidana kepada para pelaku sebagai pembuat pidana dalam arti luas,” tandasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, pasca dibuka kembali sejak bulan April 2019, penyidik subdit tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi masing-masing mantan Bupati Tana Toraja, Theofelius Allorerung, mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten TanaToraja yang juga bertindak selaku ketua panitia pengadaan tanah, Enos Karoma, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah, Yunus Sirante dan mantan Camat Mangkendek selaku anggota panitia pengadaan tanah, Ruben Rombe Randa.
Kemudian, saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), Meyer Dengen dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja, Aspa Astri Rumpa.
Serta turut juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja yang saat itu bertindak sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Welem Sambolangi dan mantan Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Yohannes Lintin Paembongan.
Usai memeriksa para saksi, penyidik lalu lakukan gelar perkara dan menetapkan kembali 8 orang tersangka yang jauh sebelumnya sudah pernah berstatus tersangka namun bebas demi hukum karena masa penahanannya di tahap penyidikan kala itu usai.
Delapan orang tersangka tersebut masing-masing mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma, mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa, mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja Haris Paridy, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja Agus Sosang.
Kemudian mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja Yunus Palayukan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja Gerson Papalangi dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja Zeth John Tolla.
“Tersangka masih yang dulu itu,” singkat Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Minggu 22 September 2019 lalu. (KEK)
dua berkas perkara kasus dugaan korupsi bandara mangkendek diserahkan ke pengadilan tipikor bandara tana toraja
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024