CARITAU JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi antikekerasan terhadap jurnalis di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021), meminta pihak Kejaksaan Agung agar mendesak jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
Aksi AJI Jakarta dilakukan karena sidang perkara kekerasan terhadap Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, bakal segera memasuki agenda tuntutan pada awal Desember 2021 dan putusan pada Januari 2022
"AJI Jakarta mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa, mengingat tindakan terdakwa sudah cukup menunjukan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh Nurhadi," Afwam Purwanto, Ketua AJI Jakarta melalui siaran pers.
AJI Jakarta juga mendesak pihak kepolisian agar bekerja secara profesional untuk mengungkap para terduga pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Nurhadi.
Dua Oknum Polisi Jadi Pesakitan
Sebelum memasuki tahap persidangan kasus Nurhadi, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka pelaku kekerasan yakni F dan P yang merupakan oknum anggota Polda Jawa Timur.
Selanjutnya keduanya menjadi pesakitan di persidangan dengan dakwaan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan pasal alternatif, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi mengatakan, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.
"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ucap Fatkhul kepada awak media, pada April silam.
Dikutip dari laman situs Advokasi.Aji.or.id, sepanjang Januari tahun 2020 sampai November tahun 2021, terdapat 118 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebagian besar kasus berupa Intimidasi, kekerasan fisik, perampasan alat atau data hasil liputan, serta ancaman atau teror.
Kasus Nurhadi menjadi momentum penting kebebasan pers di Indonesia, di mana menjadi kasus pertama yang berhasil menyeret oknum polisi sebagai pelaku kekerasan ke meja hijau.(GIB)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...