CARITAU JAKARTA - Proyek Kota Meikarta merupakan sebuah mega proyek di bawah besutan Lippo Group yang pertama kali dikenalkan ke publik pada tahun 2017. Selama lima tahun pembangunannya, proyek yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini mengalami berbagai polemik yang bersangkutan dengan hukum, sehingga prosesnya menjadi tersendat.
Terakhir, kisruh yang muncul di Meikarta berawal saat PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen. Konsumen pun meminta pendampingan Komisi VI DPR RI dalam menyelesaikan permasalahan yang merugikan konsumen Meikarta.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad menyampaikan pendapatnya terkait belum adanya akad kredit dengan konsumen, tetapi sudah ada pemungutan PPN oleh pihak Meikarta.
"Ini belum akad kredit tapi PPN-nya sudah dipungut. Memang, mereka memungut pajak, tapi pertanyaannya juga waktu dikonfirmasi, kan unitnya nggak ada. Kalau unitnya nggak ada PPN-nya, dibayarkan nggak? Gitu loh. Kita sudah setor lho, nah perlu OJK memahami juga, pajak juga mengetahui juga gitu loh. Supaya apa? semua terbuka clear, apakah perusahaan ini berjalan dengan benar atau tidak," kata Daeng, Jumat (27/1/2023).
Dirinya pun menyampaikan dukungannya terhadap penegakan keadilan pada rakyat Indonesia yang terzalimi. "Saya gini lah, apapun langkah-langkah politik di DPR ini kalau ini kepentingannya dalam membela konsumen yang terzalimi itu saya setuju," ujar dia.
Sementara itu guna mendalami kisruh tersebut, Komisi VI telah mengundang pihak pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (25/01/2022).
Namun, sangat disayangkan pihak Meikarta tidak menghadiri undangan RDPU yang dikirimkan oleh Komisi VI. Padahal, agenda RDPU tersebut adalah membahas permasalahan konsumen Meikarta. Karena itu, selaku Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta), ia menyayangkan ketidakhadiran pihak PT MSU tersebut.
"Tadi saya berkali-kali bicara bahwa ini pelecehan terhadap parlemen. Karena bagi kita ini kepentingan bukan hanya kepentingan Anggota DPR, tapi kepentingan ada ribuan orang yang menyampaikan aspirasinya ke Komisi VI minta didampingi oleh kita," tutur Daeng.
Daeng menegaskan, bahwa DPR sebagai lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat, harus memberikan perlindungan ketika ada rakyat menjadi korban akibat dari investasi yang dilakukan oleh pihak Meikarta. Bahkan, Daeng mengakui ia telah memiliki data transaksi jual beli apartemen Meikarta yang menyatakan adanya kesalahan oleh pihak pengembang yang kemudian malah ditanggung oleh konsumen.
"Saya punya bukti-bukti, termasuk data ini orang beli 2017, ini beli cash karena tidak dapat unitnya bahkan kalau mau dikembalikan uangnya ditawarkan dengan potongan Rp63 juta, yang harga (tipe) studio. Kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp400 juta sekian. Itu artinya apa mereka? Membikin proyek itu (harusnya) sudah terhitung sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya. Ketika mereka bikin kesalahan, wanprestasi, kenapa konsumen harus menanggung? Ini kan zalim, gitu," pungkasnya. (DID)
Demonstrasi PW GPII Desak Penyelidikan Tuntas Kasu...
KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair, Disdik DKI...
Steve Madden Buka Store Ketiga di Surabaya
GKJ Siap Kawal Hasil Pilkada 1 Putaran untuk Pramo...
Peluang Pilkada Jakarta Dua Putaran, RK-Suswono Bi...