CARITAU MAKASSAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 35 narapidana yang beragama Hindu untuk menerima remisi Nyepi tahun 2022.
Dasar pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang.
Terdiri dari Narapidana 8.090 orang Napi dan 2.351 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP bergama Hindu.
Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Parepare enam orang, Rutan Watansoppeng empat orang, Rutan Makale tiga orang.
"Rutan Sengkang tiga orang, Lapas Makassar dua orang, Lapas Perempuan Sungguminasa dua orang, Rutan Masamba satu orang, dan Rutan Pinrang sebanyak satu orang," ungkapnya, Kamis (3/3/2022).
Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan satu bulan 15 hari sejumlah dua orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," tandasnya. (KEK)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...