CARITAU MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan berkas perkara korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Di luar dari perkiraan, JPU ternyata lebih cepat menyerahkan berkas perkara tersebut. Tak lama lagi kasus korupsi RS Batua Makassar itu akan disidangkan.
"Maaf lupa diinfokan, perkara dugaan korupsi RS. Batua kemarin sudah kita limpahkan ke PN Makassar,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel Adnan Hamzah, Kamis (20/1/2022).
Mengenai status penahanan tersangka sendiri, pihak Kejati Sulsel belim mendapatkan informasi lebih jelas dari Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
“Belum ada penetapannya, nanti kami infokan kalau sudah ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima berkas perkara 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Batua dari Polda Susel pada Rabu (12/1/2022).
Sekitar pukul 13.00 wita, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan berkas perkara di Kantor Kejati Sulsel.
“Tadi pukul 13.30 wita, tahap duanya kita terima. Tersangka tetap berstatus tahanan rutan Mapolda Sulsel (dititip di Rutan Mapolda Sulsel),” ungkap Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Idil mengatakan, 13 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu ini. Adapun para 13 tersangka, yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari dalam rangka persiapan pelimpahan perkaranya ke pengadilan,” tandasnya. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...