CARITAU GOWA – Sepak terjang MA (30), pelaku spesialis pembobolan rumah akhirnya berakhir juga. Aksinya berhasil dihentikan oleh polisi saat sudah beraksi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Borong, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontorannu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, aksi MA nyaris saja berhasil pada saat hendak mencuri di sebuah kontrakan.
Nahas, penghuni kontrakan PA (19) dan rekannya yang saat itu tiba-tiba balik ke kontrakannya dan melihat pelaku sudah ada di pintu kamar korban. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 2.30 WITA, Rabu (8/12/2021).
"Saat korban tiba di tempat kost dan bertemu dengan pelaku lalu pelaku bertanya tentang iuran keamanan dan kondisi keamanan di tempat kost kontrakan korban seolah-olah pelaku adalah petugas keamanan kemudian pamitan namun salah satu teman korban mengikuti pelaku sementara korban mengecek kamar kontrakannya," ungkapnya.
Saat itu korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka lalu masuk kedalam kamar ternyata 2 unit Laptop sudah hilang.
Korban dan temannya curiga bahwa pelakunya adalah orang yang barusan mengaku petugas keamanan lalu melakukan pengejaran hingga ke Pekuburan Cina Macanda sampai menuju ke Jalan patalassang desa borongpala'la.
"Pelaku saat itu sempat terjatuh kemudian melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan pisau lipat kemudian kembali melanjutkan perjalanan namun korban terus mengejar," katanya.
Saat berada di perumahan di Desa sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, pelaku terjebak karena jalan buntu dan tidak lama kemudian masyarakat berdatangan dan melakukan pengejaran.
Pelaku kemudian melarikan diri dan masuk kedalam sebuah rumah kosong lalu loncat kebelakang dan terjebak di rawa rawa atau sawah yang penuh air karena dampak banjir.
"Saat pelaku berada di rawa tersebut seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang saat itu ada di TKP berupaya menjaga keselamatan pelaku dari amukan massa," ungkapnya.
Beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian sub sektor Patallasang untuk mengamankan pelaku. Namun bersamaan dengan itu massa yang geram lalu membakar motor milik pelaku.
Dari hasil interogasi, MA mengakui telah melakukan aksi puluhan kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu dengan motif ekonomi. Barang hasil curian dijual kepada salah seorang penadah yang tinggal di Makassar berinisial AA (26) yang juga ikut diringkus keesokan harinya.
Dari kasus ini penyidik menyita berbagai barang bukti beberapa diantaranya 1 unit rangka sepeda motor milik pelaku, 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif dan puluhan barang bukti lainnya. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada puluhan BB yang disembunyikan kedua terduga pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," pungkasnya.
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...