CARITAU JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi pada Sabtu (26/3/2022). Meski begitu, polisi tak menahan Dea, namun mewajibkan lapor seminggu dua kali.
Saat lapor diri, perempuan 23 tahun tersebut menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang hanya mewajibkan wajib lapor. Mahasiswi salah satu kampus di Semarang ini pun berjanji akan berusaha untuk selalu kooperatif untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Di sini saya hanya berusaha kooperatif," kata Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans pun memohon doa agar diberi ketabahan menghadapi masalah pornografi ini. Sebab,tak bisa dimungkiri, peristiwa ini menjadi pukulan juga baginya.
Saat ini saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran," tutur Dea Onlyfans.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena saya sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," imbuh Dea Olnyfans.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Dea mengaku meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans. (RIO)
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...