CARITAU MAKASSAR – Sidang lanjutan pelanggaran HAM Berat yang menewaskan empat orang dan 10 orang luka-luka di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut satu orang merupakan terdakwa yakni Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sidang yang dipimpin Ketua Sutisna Sawati, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila menghadirkan empat orang saksi.
"Empat saksi di antaranya yakni Briptu Andi Richo Amir, Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw," ungkapnya.
Sementara itu salah seorang saksi, Briptu Richo menceritakan kronologi yang dia saksikan pada waktu itu. Di mana sekitar 100 warga menggeruduk kantor Koramil pada Senin, 8 Desember 2014.
Kondisi masyarakat menjadi tak terkendali karena berusaha masuk ke kantor Koramil dengan cara memanjat pagar. Kondisi itu membuat sejumlah anggota Koramil mengambil senjata api di gudang.
Belakangan seorang anggota Koramil menembak seorang warga hingga rubuh di dekat pagar. Selanjutnya masyarakat mundur dan anggota Koramil melakukan pengejaran.
"Mereka mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar kejar sampai di lapangan, kejar yang lain," katanya.
Ia menjelaskan, kantor Koramil berdampingan dengan kantor Polsek dan Kantor Distrik alias kantor kecamatan. Di depannya terdapat sebuah lapangan yang menjadi lokasi masyarakat melarikan diri.
Akan tetapi saat pengejaran seorang anggota Koramil bernama Jusman mendapati seorang masyarakat. Anggota Koramil itu lantas menikamnya hingga terkapar di lapangan.
"Saya ikut di Pak Jusman anggota Koramil, saya ikuti dia karena saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Yang bersangkutan dapat satu masyarakat di situ dia cabut pisau karena dia tidak pegang senjata. Dia cabut pisau dari sebelah kanan dan dia tikam depannya," jelasnya.
Ia juga membenarkan terjadi penembakan karena dia mendengar letusan tembakan. Dia mengaku mendengarkan berkali-kali.
"Saya dengar letusan tapi saya tidak lihat korban yang jatuh. Kita dengar tembakan-tembakan," jelasnya. (KEK)
sidang lanjutan pelanggaran ham berat paniai 4 saksi polisi beberkan kesaksian kasus pelanggaran ham di paniai
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...