CARITAU JAKARTA – Partai Pelita menjalani agenda sidang pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporanya mengenai dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Kuasa Hukum Partai Pelita, Djindar Rohani mengatakan, objek gugatan yang telah diajukan oleh Partai Pelita yakni mengenai tata cara dan mekanisme kerja KPU yang dinilai tidak mampu mengantisipasi pendaftaran serentak pada hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 14 Agustus 2022.
Djindar menuturkan, saat itu jelang akhir masa pendaftaran, banyaknya peserta Partai Politik yang mendaftar tidak seimbang dengan petugas yang menerima pendaftaran.
Akibatnya, lanjut Djindar, partai yang hendak mendaftar ataupun hendak melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap harus bergantian dan sangat berisiko memakan waktu panjang.
"Bahwa karena banyaknya pengunjung KPU saat itu, menjadikan suasana helpdesk KPU sangat penuh dan sibuk. Sampai-sampai kami diminta menunggu di luar ruangan helpdesk," kata Djindar kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
"Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh Parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang belum melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," sambung Djindar.
Djindar menjelaskan, berdasarkan kondisi itu, Sekjen Partai Pelita, Tantan Taufik Lubis, telah mengajukan keberatan kepada petugas di meja tamu helpdesk.
Saat itu juga sempat terjadi perdebatan antara Tantan dengan petugas, lantaran petugas meminta untuk bersabar menunggu namun waktu sudah memasuki batas akhir pendaftaran yakni pukul 23.30 WIB.
"Waktu untuk pendaftaran sudah habis sehingga secara fisik Sipol KPU sudah ditutup. 14 Agustus 2022, dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukan pukul 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," ujar Djindar.
Menurut Djindar, hal tersebut menjadi salah satu penyebab Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran awal, lantaran secara fisik Sipol KPU dinyatakan telah tutup. Di satu sisi, Djindar mengklaim bahwa Partai Pelita sudah menyiapkan kelengkapan persyaratan hingga 100%.
"Hal ini sangat merugikan hak berpolitik Partai Pelita dan seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Partai Pelita, akibat tidak profesionalnya aparat di KPU dalam menerima pendaftaran partai politik," tandas Djindar. (GIB)
sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu partai pelita beberkan objek gugatan
Pengamat Nilai Perombakan Pejabat Murni Dalam Rang...
Pengurus Gereja Bethel Indonesia Sulsel: Fatmawati...
Bawaslu Akan Telusuri Video Dukungan Prabowo ke Ah...
Danny Salahkan Pendahulu Soal Banjir Makassar, Pen...
Pj Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawa...