CARITAU JAKARTA - Cuitan politisi Partai Demokrat, Andi Arief yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seperti tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit menuai kecaman.
Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menilai, pernyataan Andi Arief dinilai telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Bapera melalui media sosial (medsos).
Baca Juga: Jual Mahal Diajak Gabung Prabowo, PPP: Ada Mekanismenya
Bapera pun telah melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya.
"Saya bersama beberapa pengurus DPP Bapera hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum Andi Arief, yang menurut kami telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Bapera di media sosial," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP Bapera, Derek Loupatty kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Derek menjelaskan, jalur hukum ini ditempuh atas desakan seluruh kader Bapera se-Indonesia serta perintah Ketua Umum DPP Bapera, Fahd El Fouz Arafiq.
"Saudara Andi Arief telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Bapera di akun Twiter-nya, @Andi Arief, seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022 dan yang mengizinkan untuk diberitakan di beberapa media nasional, seperti Kompas TV atas seizin yang bersangkutan tanggal 14 Oktober 2022," ujar Derek.
Baca juga : Peringatkan Caleg Agar Tidak Gunakan Politik Uang, Demokrat: Rakyat Semakin Kritis dan Inginkan Perubahan
Lebih lanjut, Derek mengatakan, laporan terhadap Andi Arief ini sebagai bagian dari kewajiban setiap pengurus dan kader dalam menjaga dan membela semua pihak yang telah resmi menjadi bagian dari anggota, kader dan pimpinan Bapera, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA Bung Hasto Kristiyanto.
"Tidak perlu diberikan kuasa oleh yang bersangkutan, karena pernyataan ini telah merendahkan harkat dan martabat ormas Barisan Pemuda Nusantara yang secara tidak lansung akan mendapat vonis publik jelek di masyarakat," tegasnya.
Oleh karenanya, Derek mewakili Bapera mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan berbau unsur SARA terhadap Hasto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Sebelumnya, mantan Staf Khusus Presiden era SBY yang juga merupakan Anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menyebut gaya berpolitik Sekjen PDIP yang Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Bapera, Hasto Kristiyanto seperti tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit. (DID)
Baca Juga: Pengamat Duga Upaya Hak Angket Bakal Dijegal Jokowi-Ma'ruf
andi arief demokrat dilaporkan bapera hasto kristiyanto pdip dn aidit pilpres 2024
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...
Ribuan Hektare Tanaman Padi Puso Akibat Banjir di...
SPBU Kuras Tangki Minyak yang Tercampur Air
Kejari Makassar Sasar Tiga Kecamatan Bagikan 370 P...
Soroti Daya Beli Generasi Z di Jakarta, DPRD DKI:...