CARITAU JAKARTA – Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berhak atas gaji dan berbagai tunjangan yang telah ditentukan.
Lantas, berapa gaji yang akan didapat Novel Baswedan Cs saat menjadi ASN Polri? Apakah jumlahnya jauh berbeda dengan yang diterima saat masih menjadi pegawai KPK?
Sebagai ASN, tentu penghasilan yang mereka dapatkan berbeda dengan gaji yang pernah diterima saat masih bekerja di KPK.
Hingga saat ini, tidak ada keterangan pasti tentang besaran gaji para pegawai KPK. Jika merujuk pada laman jdih.setneg, hanya terdapat gaji dan tunjangan bagi para ketua dan wakil ketua KPK.
Namun, beberapa sumber menyebutkan, pendapatan total para pegawai KPK jumlahnya bervariasi. Paling rendah disebut Rp 8 juta, hingga tertinggi 45 juta.
Tentu, jika menjadi ASN, ketentuan soal gaji Novel Baswedan Cs harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam lampiran aturan tersebut, gaji pokok ASN Polri untuk golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta dan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 5,9 juta.
Penghasilan mereka masih belum ditambah berbagai tunjangan dari pemerintah. Ada tunjangan suami istri sebesar 10% dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Tunjangan ini tidak berlaku seterusnya, alias akan berhenti jika terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
ASN polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya diberikan sampai anak berusia 25 tahun jika masih sekolah, kursus, atau kuliah.
Tunjangan pangan baik dalam bentuk beras atau uang juga jadi hak yang diterima setiap bulannya. Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan keluarga dari anggota Polri. Sementara untuk uang, akan diberikan sesuai besaran beras yang diberikan.
Selain beras, ASN Polri juga mendapatkan tunjangan lauk pauk dan tunjangan umum. Tunjangan umum diberikan kepada yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Bagi yang berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, uang tersebut akan dibayarkan setiap tanggal pelantikan. Bagi yang ditugaskan ke Papua, dan Papua Barat mereka juga mendapatkan tunjangan khusus.
Adapun bagi ASN Polri yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan juga akan diberikan tunjangan, khusus yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian.
Terakhir, mereka juga mendapatkan tunjangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan kepada ASN Polri yang tertuang PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan tiap bulan.
Sejauh ini belum ada keterangan dari Polri soal para mantan pegawai KPK ini bakal masuk golongan yang mana sebagai ASN. Begitu pula terkait tugas mereka nanti.
Polri hanya menyatakan bakal membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskim. Korps ini nantinya akan dipimpin jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. (DIM)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...