CARITAU JAKARTA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan timur Abdul Gafur Mas'ud kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 1 Februari 2022.
Saat ditanya adakah pesan yang ingin dia sampaikan kepada masyarakatnya, pria 34 tahun ini berharap agar masyarakat tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah.
"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," ungkap Abdul setelah menjalani pemeriksaan dan dipindahkan ke ruang tahanan sementara di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022) dini hari.
Abdul Gafur enggan menjawab sejumlah pertanyaan oleh awak media lenih lanjut. Dirinya lebih memilih diam dan segera masuk ke dalam mobil tahanan menuju ruang tahanan sementara.
Dari ke-11 orang yang erjaring OTT, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Abdul Gafur Mas'ud (Bupati Penajam Utara), Mulyadi (Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara), Jusman (Kabid Dispora Kabupaten Penajam Utara) dan, Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk tersangka penerima dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (GIBS)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...