Rekonstruksi Pembunuhan Empat Anak Oleh Ayah Kandungnya
Sabtu, 30 Des 2023 00.01 WIB
Sabtu, 30 Des 2023 00.01 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023).
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023). Ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah. Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Panca ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (CARITAU - MUNZIR)
rekontruksi pembunuhan empat anak
dki jakarta