CARITAU MAKASSAR - Polisi menetapkan dua tersangka kasus kematian Virendy Marjefy (19) Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas saat ikut Diksar Mapala 09.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengatakan, dalam kasus kematian Virendy pihaknya menetpakan dua mahasiswa Unhas sebagai tersangkanya.
"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ujar Wawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).
Atas kasus tersebut, Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 359 tentang kealpaan.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi Pasal tersebut.
Penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy di Polres Maros dalam pekan ini.
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," sambungnya.
Selain itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Wawan belum mau memastikan, hanya saja kata dia, nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.
Sebelumnya diberitakan, Virandy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari.
Namun, kabar tersebut baru diketahui pihak keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar. (KEK)
mahasiswa tewas saat ikut diksar mapala unhas mapala unhas polisi tetapkan dua tersangka
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...