CARITAU SERANG - Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melakukan modifikasi kendaraan karena bisa diproses hukum.
Imbauan Iptu Dedi Djumhaedi dilontarkan terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang terhadap perakit odong-odong berinisial MN (47) yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang hingga menewaskan 10 orang.
"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Iptu Dedi Djumhaedi di Serang, Jumat (2/8/2022).
Tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.
Menurut Dedi penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.
Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.
"Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya," kata Dedi dikutip Antara.
Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras.
Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.(HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...