CARITAU MAKASSAR - Petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai menjalankan tugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Meskipun hujan dan banjir terjadi di Kota Makassar, tak menyurutkan semangat Pantarlih untuk melakukan coklit.
Sekadar diketahui, Pantarlih sudah melakukan tugasnya sejak 12 Februari lalu. Di mana, tugas mereka akan berakhir 14 Maret 2023 mendatang.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022, coklit dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga secara langsung.
"Pantarlih KPU Makassar mulai bekerja, dan di beberapa lokasi banjir pantarlih terpaksa harus menerobos banjir tersebut," ucap Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Kamis (16/2/202).
Tak hanya cuaca ekstrem yang harus diterobos Partarlih, mereka juga harus menerima risiko di lapangan yang kerap ditolak warga perumahan elit di Kota Makassar.
"Ada beberapa perumahan yang berkarakteristik khusus dan elit yang menolak petugas pantarlih. Tapi kondisi tersebut sudah kami komunikasikan dengan pemerintah setempat begitu mendapat laporan," ungkapnya.
Olehnya, Endang Sari berharap, warga bisa proaktif untuk menunggu pantarlih datang dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP el dan KK untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Semoga proses pemuktahiran data pemilih ini bisa berjalan lancar sehingga kita bisa menghasilkan data pemilih yang akurat," harapnya.
Diketahui, KPU Sulsel telah merekrut 3.998 Pantarlih. Mereka bertugas untuk membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.
Kemudian memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah tercatat di dalam data Pantarlih. Selanjutnya yakni menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
"Pantaralih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga memaparkan kewajiban Pantarlih yakni membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
Serta melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian. (KEK)
kpu makassar coklit pantarlih banjir ditolak warga perumahan elit
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...