CARITAU JAKARTA - Puluhan Warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) kembali mengadu ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/11/2022). Kedatangannya kali ini untuk melaporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Warga menuding, DPRKP dinilai secara sepihak menentukan aturan main Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) GCM.
Ketua PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas Hery Wijaya mengatakan, dua minggu lalu pihaknya telah mengadu ke Balai Kota. Kemudian Dinas Perumahan dan Pemukiman telah menjawab keluhannya. Namun Esensi dari keluhan warga tidak terjawab.
"Kita minta Audit, Sarjoko selaku Kepala Dinas perumahan terkesan lepas tanggung jawab. Jika memang dana penghuni benar tidak disalahgunakan, tinggal beri perintah pelaksanaan audit, beres. Tapi ini tidak," kata Hery usai membuat laporan kedua di Balai Kota DKI.
Warga Apartemen GCM, Istarini mengungkapkan, masalah kepengurusan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas sudah jelas. Hasilnya juga terang benderang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrahcht baik secara Perdata maupun PTUN.
Menurut Istarini, dengan inkracht-nya putusan Pengadilan tersebut seharusnya DPRKP tidak boleh merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan Gubernur No 1029/2000 secara sepihak.
Akan lebih bijak bila Kepala DPRKP dalam hal ini Sarjoko dan PJ Gubernur DKI Jakarta menguatkan kemudian mengesahkan kepengurusan Hery Wijaya. Sekaligus mencabut SK No 1047/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Yang mana hal tersebut bertentangan dengan putusan Kasasi TUN No. 292K/TUN/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Kami ini mayoritas lho” ujarnya.
Minta DPRKP Tidak Berpihak
Sementara itu, Suwanto selaku ketua RT 5 apartemen GCM mengaku terkejut atas tanggapan DPRKP pada tanggal 12 November 2022. Dimana DPRKP menyatakan bahwa Audit laporan keuangan diatur dalam AD & ART P3SRS. Dan dikarenakan P3SRS merupakan Badan Hukum, jadi DPRKP tidak berwenang terlalu jauh melakukan pembinaan.
"DPRKP ini ada kepentingan apa sehingga uang yang dipungut Tonny Soenanto selama ini tidak bisa diaudit. Apa mereka sengaja mengaburkan arus keuangan tersebut?," ungkap Suwanto.
Tonny Soenanto yang sudah dinyatakan tidak sah sebagai pengurus, lanjut Suwanto, telah memungut uang kepengelolaan apartemen sejak 2013. Namun uang tersebut tidak pernah digunakan untuk kepengelolaan Graha Cempaka Mas. Juga tidak transparan dalam laporan keuangan . Oleh sebab itu, Warga Graha Cempaka Mas meminta DPRKP lebih bijaksana dengan mempertimbangkan putusan Perdata dan PTUN yang sudah inkracht.
Dirinya meminta Tim Penyelesaian Permasalahan Rumah Susun dalam hal ini PJ Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Biro Hukum mengkaji dan mempertimbangkan aspek hukum dan Putusan Perdata serta PTUN Mahkamah Agung yang sudah inkracht.
"Kami berharap DPRKP tidak membuat blunder dan tidak berpihak. Sehingga tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentanggan dengan Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dan Peraturan Gubernur,” tutup Suwanto. (DID)
penghuni apartemen gcm gruduk balai kota dki dprkp dki pengelolaan apartemen putusan pengadilan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...