Pemerintah Tetapkan Kuota PLTS Atap Periode 2024 - 2028
Sabtu, 08 Jun 2024 15.01 WIB
Sabtu, 08 Jun 2024 15.01 WIB
Dua orang mahasiswa melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kampus Institut Teknologi PLN,Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028.
CARITAU JAKARTA - Dua orang mahasiswa melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kampus Institut Teknologi PLN,Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028. (CARITAU - MUNZIR)
pembangkit listrik tenaga surya
dkj jakarta