CARITAU BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin menuntut bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial RA pidana penjara dua tahun enam bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutannya di PN Banjarmasin, Selasa (19/7/2022).
Radityo Wisnu Aji mengatakan dalam kasus ini RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar.
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata Radityo Wisnu Aji dikutip Antara.
Adapun total restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada enam korban dalam berkas perkara yaitu sebesar Rp628 juta lebih.
JPU Radityo mengatakan tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.
Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.
Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.(HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...