CARITAU JAKARTA - Sidang kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti, dinyatakan tetap dilanjutkan. Hal ini disampaikan Majelis Hakim diketuai Togi Pardede, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Dalam putusan sela, majelis hakim yang beranggotakan Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji, SH, menegaskan, kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yomiko sudah memenuhi ketentuan unsur formil yakni undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dituduh Merampas Aset Yayasan Rp26 Miliar, Begini Kata Kuasa Hukum
"Mengingat dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil, maka sidang dinyatakan dapat dilanjutkan," kata ketua seraya menyatakan jika eksepsi (keberatan atas dakawaan jaksa) tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners, tidak dapat diterima.
Menyangkut apakah perkara ini adalah perdata, majelis hakim menegaskan silahkan dibuktikan dengan mencocokan keterangan saksi-saksi.
"Majelis hakim harus mendapatkan kepastian dari bukti-bukti hukum dan keterangan saksi pelapor," ucap Togi Pardede SH MH.
Seusai menjalani persidangan putusan sela, Kuasa Hukum terdakwa Yanti, menyatakan dalam sidang berikutnha yang akan digelar dua kali dalam seminggu, siap menghadirkan saksi-saksi meringankan untuk membuktikan kalau perkara tersebut bukan kasus pidana, melainkan perdata.
"Dalam sidang berikutnya nanti, kami siap menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Bahkan, juga akan membuktikan kalau kasus ini perdata sesuai halnya dalam gugatan yang sama-sama disidangkan di pengadilan ini (PN Jakut)," ucap Galih Rakasiwi SH MH yang ikut mendampingi Fahmi Bachmid SH. M.kum.
Saat sebelum dan tengah mengikuti proses persidangan, terdakwa Yanti selalu menangis. Karena, dirinya tak merasa seperti yang dituduhkan JPU Erma Octora SH, terkait melakukan penggelapan mobil mewah. Justru mobil tersebut dibelinya secara bersama-sama (patungan) dengan kekasih (Rudy) yang sudah hidup dan tinggal bersama selama 8 tahun (2013 - 2021) di Grand Vilage 10, Jakarta Utara.
Untuk sidang berikutnya bakal digelar pada Senin (27/2/2023) dan Kamis (2/3/2023) yang sudah disepakati JPU dan Kuasa Hukum terdakwa Yanti. Majelis Hakim PN Jakut minta agar dihadirkan saksi-saksi dan termasuk saksi pelapor, Rudy. (DID)
Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Advokat dan Aspri Wamenkumham Bungkam
kasus penggelapan mobil mewah eksepsi kuasa hukum ditolak pengacara buktikan kasus perdata
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...