CARITAU JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Asrul Sani mengkritik Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai komentarnya di media soal terkait kasus penganiayaan hingga berujung tewas Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Asrul Sani menghimbau kepada pejabat ataupun tokoh-tokoh politik agar tidak terlalu prematur dalam menyampaikan narasi-narasi ke publik soal kasus tersebut.
"Saya beda pendapat dengan Menko Polhukam. Jangan kembangkan narasi apapun di ruang publik. Biar polri yang menjelaskan karena memang itu tupoksi Polri," kata Asrul, usai menghadiri pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, di Kantor KPU Pusat, Rabu (10/8/2022).
Menurut Asrul, opini yang diutarakan ke publik tanpa fakta konstruksi hukum kemungkinan saja dapat memengaruhi dan menghambat proses pendalaman yang saat ini sedang dilakukan oleh tim khusus Bareskrim Polri.
"Karena belum bisa disampaikan secara utuh dan para penyidik tentu punya strategi. Kalau belum apa-apa sudah disampaikan maka upaya mengembangkan kasus ini bisa terhambat," tegas Asrul.
Asrul mengatakan, dalam setiap kasus terkait hukum pidana terdapat dua elemen yang harus didalami oleh penegak hukum yakni, mengenai perbuatan pidana (actus reus) dan motif atau latar belakang tindak pidana atau mens rea dari kasus tersebut.
"Perbuatan pidana yang didalami itu adalah apakah sebetulnya jenis tindak pidananya? Lalu sudah disimpulkan oleh penyidik bahwa terjadi penembakan yang menyebabkan meninggal Brigadir J. Lalu penyidik juga harus mendalami mengenai motif pidana atau latar belakangnya," paparnya.
Kendati demikian, menurut Asrul, dalam proses mengungkap motif dari sebuah kasus pidana membutuhkan waktu dikarenakan harus meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi ataupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah kalo bicara motif memang perlu waktu. Maka perlu ada proses pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi-saksi, karena mens rea hanya dapat disimpulkan dari orang atau makhluk hidup. Tidak bisa disimpulkan dari otopsi atau uji balistik," kata Asrul.
Oleh sebab itu, Asrul meminta kepada publik agar dapat bersabar untuk mengetahui motif dari peristiwa penembakan yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua yang dilakukan oleh ajudan atas perintah langsung dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi memang publik harus bersabar kalau mau tahu soal motif karena tidak bisa disampaikan sekarang dan belum bisa disampaikan penyidik secara utuh," tandas Asrul.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J adalah hal yang sensitif.
Menurut Mahfud, motif pembunuhan yang diduga diotaki oleh Irjen Sambo itu mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut dia, kemungkinan dalam waktu dekat polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," pungkasnya. (GIB)
Baca juga :
Pengacara Bharada E Datangi Bareskrim Koordinasi Perkara Brigadir J
Menko Polhukam Pastikan Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Tuntas di Polri
Selasa Sore Ini, Kapolri Direncanakan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Selasa Pagi, LPSK Berencana Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator di Bareskrim Polri
Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
LPSK Datangi Kediaman Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK ke Bareskrim Polri Temui Bharada E, Achmadi: Masih Pendalaman dan Koordinasi dengan Penyidik
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Begini Komentar Komnas HAM
Komnas HAM Beberkan Jadwal Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Mako Brimob dan Rumah Irjen Sambo Dijaga Ketat
Irjen FS Perintahkan Menembak Brigadir J, Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan Sesuai KUHP
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Otak Skenario Rekayasa Tewasnya Brigadir J
Jadi Otak Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ketua MPR Tegaskan Tidak Bela Irjen Ferdy Sambo
LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, Dua Kali Ketemu Tak Beri Keterangan
Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
kritik menkopolhukam soal motif pembunuhan brigadir j arsul sani: bisa menghambat penyidikan polisi polisi bunuh polisi
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...
Panglima Dozer Nyatakan Dukung Cabup Maros 02: Jan...
PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang hingga 14 N...