CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar mencium dugaan kuat kejanggalan proses pembebasan lahan persampahan Kota Makassar seluas 11 hektare di Kelurahan Tamalanrea yang menyedot APBD Kota Makassar Rp70 miliar lebih, di antaranya tak melibatkan BPN dan tak melibatkan penilai publik untuk menghitung besarnya ganti rugi lahan yang dibebaskan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Ardiansah Akbar mengatakan pihaknya terus menggenjot pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembebasan lahan persampahan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kota Makassar, di mana 20 saksi telah diperiksa.
“Sebanyak 20 orang saksi yang telah diperiksa itu ada dari pihak pemerintah, pemilik tanah dan BPN,” jelas Ardiansah Akbar di Makassar, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menemukan beberapa fakta kasus dugaan mafia tanah.
Pihaknya menduga kuat kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin (IAS) bermasalah.
Misalnya saksi dari pihak BPN yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Ardiansah menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang ‘Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum’, kemudian Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang ‘Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum’, serta Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012 tentang ‘Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah’, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengetahui.
“Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah,” ujarnya.
Tak Libatkan Penilai Publik
Tak hanya itu, lanjut Ardiansah, proses pengadaan tanah juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah kepada pemilik tanah. Jasa penilai atau penilai publik ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan, apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar,” tegasnya.
Tak hanya soal pengadaan tanah, ditemukan juga beberapa fakta baru mengenai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Namun permohonan ditarik kembali oleh Pemkot Makassar karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang telah dibebaskan, sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.
“Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan,” tukasnya.
Ardiansah pun menegaskan, pihaknya akan serius menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut karena diduga kuat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Makassar terkait proyek pembebasan lahan tersebut, sejalan dengan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah. Kami tegaskan akan komitmen dan tak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 yang telah diselidiki itu, kabarnya telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang digunakan untuk membebaskan lahan seluas 11 hektare.
Namun belakangan, lahan bermasalah karena tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggaran habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.
Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.(KEK)
dugaan korupsi lahan persampahan makassar pembebasan lahan persampahan makassar tak libatkan bpn
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...