CARITAU JAKARTA - Kebijakan work from home (WFH) 50% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI mulai diberlakukan hari ini Senin (21/8/2023) hingga 2 bulan mendatang.
Kebijakan tersebut diberlakukan demi menekan polusi udara di Jakarta yang dalam dua bulan terakhir indeks kualitas udaranya buruk.
Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Hal tersebut dijelaskan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.
Baca Juga: Direksi Smartfren Beri Kejutan pada Pelanggan di Galeri
Meskipun begitu, Pemprov DKI akan memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya
Sigit menambahkan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023 mendatang. Rinciannya pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
"Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," terangnya.
Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diberlakukan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang dekat dengan venue acara.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi menjelaskan mekanisme dan pengawasan selama kebijakan WFH bagi ASN DKI itu diterapkan.
"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," kata Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
"Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," sambungnya.
Heru menjelaskan tujuan diberlakukannya WFH 50% selama dua bulan untuk ASN DKI. Menurutnya, kebijakan itu sebagai solusi untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ucapnya. (IRN)
Baca Juga: Pemantau Pemilu Ungkap 262 TPS di Indonesia Tak Ramah Disabilitas
wfh work from home asn dki ASN WFH dki jakarta kemacetan polusi udara indeks kualitas udara
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...