CARITAU JAKARTA - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak langsung dicabut setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Sesuai UU IKN, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 39 ayat (1) UU IKN. (CARITAU –MUNZIR )
semoga cepat terlaksana ibu kota pindah
Gibran Sebut Ada Serangkaian Pertemuan Setelah Pen...
Dua Helikopter AL Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak...
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati P...
Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2024
PLN Jatim Pulihkan Pasokan Listrik Terdampak Banji...