CARITAU JAKARTA - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak langsung dicabut setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Sesuai UU IKN, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 39 ayat (1) UU IKN. (CARITAU –MUNZIR )
semoga cepat terlaksana ibu kota pindah
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...