CARITAU JAKARTA - Selain pemberian subsidi, pemerintah RI sejak 2019 lalu tengah menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air yang tercantum pada Perpres 55/20219.
Khusus kendaraan roda dua, kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Proses konversi tersebut dapat dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.
Sebagai catatan, dalam Permenhub tersebut, untuk proses konversi kendaraan membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Untuk menekan risiko, dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, berikut Caritau.com rangkum bengkel konversi motor listrik resmi yang tersertifikasi telah dan telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
1. Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
2. PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya
3. Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan
4. Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
5. Kampus ITS Surabaya
6. PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur
8. PT Percik Daya Nusantara: Jl. Dewi Sri No.5, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
9. Bintang Racing Team (BRT), PT Tri Mentari Niaga: Jl. Raya Sirkuit Sentul No.84, Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
10. Electric Wheel, PT Roda Elektrik Gemilang: Jl Antasura No 50, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.
Syarat Konversi Motor Listrik
Sebelum mengkonversi kendaraan konvensional yang anda miliki, berikut adalah syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik berdasarkan PM 65/2020:
1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.
Pada prosesnya, dihimpun dari berbagai sumber, butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini. Adapun bagian-bagian yang akan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional. Jika masyarakat telah melewati proses tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji.
Setelah itu, baru bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian. (IRN)
motor listrik kendaraan listrik ev electric vehicle pln energi terbarukan bengkel konversi motor listrik subsidi motor listrik konversi motor listrik
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...