CARITAU JAKARTA - Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) merespon disahkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI pada Kamis (28/3/202) lalu. Regulasi itu disahkan buntut pindahnya Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Umum Himbara Abu Bakar Maulana mengatakan, warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta. Utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi.
Abu Bakar menyampaikan beberapa pernyataan menyusul disahkannya UU DKJ. Pertama, Himbara menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.
“Kedua meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi,” ujar Abu Bakar pada Jumat (6/4/2024).
Selanjutnya, Abu Bakar, juga mengusulkan agar ada tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta. Dia juga meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan PP, Pepres dan Perda sebagai aturan turunan dari UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI.
“Kelima kami meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi,” jelasnya. (DID)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...