CARITAU JAKARTA – Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) menilai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan menjadi dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Partai IBU Erlangga, saat berlangsungnya agenda sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (29/8/2022).
"Sistem Sipol adalah sistem teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi atau tidak," kata Erlangga.
Dalam keterangannya, Erlangga menceritakan terkait kendala-kendala yang didapat oleh Partai Ibu saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu melalui penginputan data di Sipol KPU.
Pada saat proses pendaftaran di akun Sipol, partai IBU, kata Erlangga, mengalami banyak kendala dalam mengkoneksikan data yang ada untuk diinput di akun Sipol KPU. Salah Satunya, terkait kendala koneksi jaringan internet yang kurang baik mengingat kondisinya saat itu tim sedang berada di daerah.
"Jaringan internet di sana tidak memadai dan sering blank, pada saat pendaftaran partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024, sering putus sambung, banyak kendala dan kehilangan data," bebernya.
Menurut dia, penerapan dan pelaksanaan Sipol sebagai syarat lolos atau tidaknya parpol dalam mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu bertentangan dengan pasal 193 dan pasal 176 UU nomor 7 tahun 2017 junto pasal 7 PKPU nomor 4 tahun 2022.
"Berdasarkan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara manual dan jika dilaksanakan menggunakan Sipol maka bertentangan dengan pasal 1 UU 24 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi," jelas Erlangga.
Berdasarkan permasalahan itu, Erlangga berharap Bawaslu dapat memberikan putusan sidang pemeriksaan sesuai dengan apa yang telah dibeberkan sebelumnya oleh Partai IBU.
Adapun dalam sidang tersebut, Partai IBU telah menyampaikan lima poin kesimpulan gugatan (petitum) kepada Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
"Pertama, menyatakan partai IBU memenuhi persyaratan Parpol calon peserta pemilu. Kedua, membatalkan surat tanda pengembalian," tutur Erlangga.
Selain itu, di dalam petitum poin tiga, Partai IBU tegas menolak aplikasi Sipol sebagai syarat lolos atau tidaknya partai politik dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024.
"Ketiga, membatalkan Sipol sebagai penentu kelolosan atau persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," terang Erlangga.
"Keempat, membatalkan secara sistematis administrasi parpol calon peserta pemilu yang terdapat dalam Sipol baik yang menyangkut minimal dan penentuan Kabupaten, Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI tetap diserahkan kepada Parpol," sambung dia.
Selain itu, Erlangga menambahkan bahwa pihaknya mewakili partai lain yang juga merasakan hal yang sama terhadap sistem Sipol, meminta KPU agar dapat segera memperbaiki sistem tersebut.
"Memperbaiki Sipol dan meminta sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022," tandas Erlangga. (GIB)
hanya sebagai fasilitator partai ibu minta sipol tak jadi dasar hukum kelolosan pendaftaran parpol
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...