CARITAU JAKARTA – Pernyataan Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR, yang mengritik Kepala Kejaksaan Tinggi menggunakan bahasa Sunda di forum rapat, yang kemudian membuat gerah masyarakat Sunda karena dinilai sebagai ujaran kebencian, ternyata tak dapat dipidana karena pernyataan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III.
"Berdasarkan keterangan ahli dan berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3, terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Menurut Kombes Zulpan, pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang bersangkutan terikat dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Zulpan menjelaskan, status Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki Hak Imunitas sehingga tidak dapat dilaporkan atau dipidanakan.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki Hak Imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan," ucap Zulpan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Lapor Majelis Kehormatan Dewan
Berdasarkan gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE, penyidik menyimpulkan pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pidana.
Ahli bahasa menilai pernyataan Arteria Dahlan yang mengritik penggunaan bahasa Sunda oleh pejabat Kejaksaan Tinggi tidak memenuhi unsur pidana dan ujaran kebencian bernada SARA karena disampaikan pada rapat resmi DPR yang memang mengatur harus mengunakan bahasa Indonesia.
"Konteks Penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam rapat resmi memang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia, hal itu diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi," kata Zulpan.
Sementara berdasarkan keterangan ahli hukum bidang ITE, video live streaming Komisi III DPRI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana. "Karena bukan sosok Arteria Dahlan sendiri yang mentransmisikan video tersebut," ucap Zulpan
Oleh sebab itu Zulpan menyarankan masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Arteria Dahlan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR khususnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan, masyarakat yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini dapat melaporkan kasus itu kepada MKD," kata Zulpan. (GIBS)
Skak Mat Cabup 01 Arsyad Buat Abang Fauzi: Pinjamk...
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...