CARITAU BANDUNG - Untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.
"Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda," kata Ema di Balai Kota Bandung, dalam keterangan resminya, Jumat (19/1/2024)
Baca Juga: Pemkot Bandung Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan dan Idulfitri
Menurut Ema, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.
"Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa," ungkapnya.
Disinggung soal kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.
"Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus," katanya.
"Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan," ungkapnya. (IRN)
Baca Juga: Persiapan Matang, Kota Bandung Siap Capai Partisipasi Pemilu 90%
pemkot bandung Pendapatan Asli Daerah Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi pajak hiburan sekda kota bandung
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...