CARITAU JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam, Haris Azhar dan Fatia diputuskan tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keduanya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 19.35 WIB. Dalam pemeriksaanya, Haris mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak mungkin lebih dari 30 pertanyaan, kalau di pemeriksaan, saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022) Malam.
Haris yang juga menjabat sebagai Direktur Lokataru itu mengaku dalam menjalani agenda pemeriksaan, pihaknya tidak banyak ditanya perihal temuan riset yang merupakan dasar argumen soal keterlibatan luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Enggak ada materi soal riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," kata Haris.
Haris menambahkan, dalam pemeriksaanya, penyidik hanya melontarkan satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua.
"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset, tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.
Diketahui Haris Azhar beserta tim kuasa hukum tiba memenuhi pemanggilan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar Pukul 10.47 WIB.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti beserta tim kuasa hukum tiba pada pukul 12.30 WIB menyusul Haris. Keduanya diketahui kembali memasuki Gedung Ditreskrimsus pada pukul 14.00 WIB.
Haris dan Fatia sebelumnya telah di periksa penyidik sebagai saksi selama dua kali, adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini adalah kali pertama pemeriksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Haris dan Fatia sama-sama memberikan tanggapan perihal status tersangka yang menjerat dirinya soal kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris Azhar
Haris menuturkan, kasus yang menyeret dirinya ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya beserta Fathia banyak membuat laporan Polisi namun tidak pernah ditanggapi.
"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fathia adalah orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor Polisi termasuk Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujar Haris Azhar.
Sementara itu, Fatia yang dinobatkan sebagai koordinator termuda dalam sejarah kepimpinan KontraS meminta Luhut untuk bersikap gentlemen.
"Sebetulnya akan sangat gentlement apabila Luhut mencabut laporanya dan menghentikan kasus," ujar Fatia.
Selain itu, Fatia juga meminta kepada Luhut untuk beradu data dan membuka fakta-fakta temuan dilapangan secara Bersama-sama untuk memperlihatkan ke publik perihal dugaan keterlibatan Menko Marives dalam lingkaran bisnis tambang di Papua.
"Membuka fakta-fakta secara bersama untuk memperlihatkan kepada publik kalau memang dirinya tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," tandasnya. (GIBS)
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...