CARITAU, MAKASSAR — Tarif Ruas Jalan Tol di Makassar Seksi IV bakal naik pada 15 Desember 2021 mendatang. Dimana kenaikannya yakni Rp500.
Dimana rinciannya, Gerbang Tamalanrea dan Gerbang Biringkanaya untuk golongan I Rp10.000 (tetap), golongan II RpRp16.500 (jadi Rp17.000), golongan III Rp16.500 (jadi Rp17.000), golongan IV Rp24.500 (jadi Rp25.000), dan golongan V Rp24.500 (jadi (Rp25.000).
Lalu di Gerbang Ramp Parangloe untuk golongan I Rp15.000 (jadi Rp15.500), golongan II Rp22.500 (jadi Rp23.000), golongan III Rp22.500 (jadi 23.000), golongan IV Rp31.500 (jadi Rp32.000), dan golongan V Rp31.500 (jadi Rp32.000).
Kemudian di Gerbang Ramp Bira Timur dan Gerbang Ramp Bira Barat untuk golongan I Rp5.000 (jadi Rp5.500), golongan II Rp8.500 (jadi Rp9.000), golongan III Rp8.500 (jadi 9.000), golongan IV Rp12.500 (jadi Rp13.000), dan golongan V Rp12.500 (jadi Rp13.000).
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Rencananya akan berlaku mulai 15 Desember 2021, pukul 00.01 Wita.
Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30 persen pengguna jalan saja. Sementara 70 persen sisanya tidak mengalami penyesuaian alias masih dengan tarif yang sama
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE), Ismail Malliungan menjelaskan, penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir, yakni sebesar 3,22 persen. Berdasarkan angka inflasi itu, maka ditetapkan ada kenaikan tarif sebesar Rp500 di lima gerbang tol seksi IV.
“Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya, serta golongan I sampai V pada gerbang Ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2-10 persen,” bebernya.
Khusus kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada gerbang utama Tamalanrea ke arah bandara. Begitu juga sebaliknya di gerbang utama Biringkanaya.
“Khusus untuk kendaraan golongan gerbang Ramp, penyesuaian tarif ini baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif terakhir pada empat tahun yang lalu, di tahun 2017,” bebernya.
Sementara itu, Komisaris PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha menambahkan, hal yang kurang disadari sebenarnya adalah penyesuaian tarif yang dilakukan ini masih lebih rendah dari tarif yang berlaku pada 2017 lalu. Sehingga diharapkan tidak berdampak besar pada aktivitas angkutan logistik.
“Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp500 terhadap 30 persen pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan,” tandasnya. (KEK)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...