CARITAU SURABAYA – Dua pengusaha mainan Hot Wheels yakni Benny Soewandi dan Irwan Tanaya divonis bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu akte otentik.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat memberikan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/2/2022).
Martin ginting menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan pontensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap terdakwa Benny dan Irwan Tanaya sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020.
Adapun keterangan tidak benar itu di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta mewakili Perseroan.
Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventori) barang-barang dagangan milik perusahaan.
“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang diketahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.
Atas perbuatannya itu, JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. (HAP)
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...
Panglima Dozer Nyatakan Dukung Cabup Maros 02: Jan...