CARITAU PAREPARE – Seorang pria paruh baya di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), N (50) tega mencabuli seorang gadis (12) di bawah umur .
Kasi Humas Polres Parepare, Ipda Faesal mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan tersebut sebanyak dua kali.
Pria ini pertama melakukan aksn bejatnya tersebut yaitu pada akhir Desember 2021. Dimana saat itu korban pulang dari bermain di rumah temannya lalu lewat di depan tempat tukang cukur.
Pada saat lewat di tempat tukang cukur tersebut, tiba-tiba pelaku menarik tangan kanan korban hingga ke belakang tempat tukang cukur, lalu pelaku menyuruh korban untuk baring di atas rumput kemudian korban langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
”Korban sempat berteriak namun pelaku tersebut menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban dan meminta korban agar tak melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.
Pada kejadian kedua, pelaku memberikan uang Sejumlah Rp50.000 ribu. Aksi kakek cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Perkosaan dua kali dan di cabuli satu kali,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan tidak ada hubungan keluarga terhadap pelaku. Kejadian diketahui setelah korban diinterogasi.
“Tidak ada hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku. Orang tua korban hanya kenal dengan pelaku. Saat pelaku membonceng korban, kemudian korban lompat dari motor dan dilihat oleh warga” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, selaput darah korban sudah tidak utuh. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
“Lokasi kejadian dengan tempat mabuk itu berdekatan,” tambahnya.
Atas perbuatannya inii, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 81 ayat 1, ancaman maksimal 15 tahun penjara”, tegasnya. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...