CARITAU JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut melakukan 234 kali penyitaan pakaian bekas yang diimpor secara illegal yang ditaksir bernilai Rp24,21 miliar pada 2022.
“Sepanjang 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2023).
Nirwala mengatakan, nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya. Pada 2021, penyitaan dilakukan sebanyak 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 miliar.
Sementara pada 2020, Bea Cukai melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar pada 2020.
Nirwala menjelaskan, pada dasarnya, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.
Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 dan Permendag No. 18/2021 yang telah diubah menjadi Permendag No. 40/2022.
Dia menegaskan bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, namun diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir.
“Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI/AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,” jelasnya.
Bisnis Pakaian Bekas Geser Pasar Dalam Negeri Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) membeberkan data mengenai porsi pakaian bekas impor yang mengganggu pasar industri tekstil dalam negeri sepanjang 2022.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta menyebutkan, pada tahun 2022 lalu, industri tekstil lokal tergeser pakaian bekas impor ilegal. Pihaknya memperkirakan jumlah pakaian bekas yang membanjiri pasar Indonesia mencapai 432.000 ton.
“Data 2022, impor yang tidak tercatat [mencapai] 432.000 ton, Ini hitungan yang sudah dikonversi ke pakaian dan barang jadi ya” kata Redma seperti dilansir bisnis.com pada Selasa (14/3/2023).
Redma menyebut total konsumsi produk pakaian dan barang jadi lainnya pada tahun tersebut hanya mencapai 1,9 juta ton.
Untuk rinciannya, Redma menurutkan, data impor resmi untuk produk pakaian mencapai 100.000 ton dan data suplai dari industri lokal yang dikantonginya adalah sebesar 1,4 juta ton.
Dengan kata lain, impor ilegal pakaian bekas pada tahun 2022 lalu menggeser pasar industri tekstil lokal sebesar 22,73 persen dari total konsumsi pakaian dan barang jadi lainnya.
Sedangkan secara resmi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia hanya 26,22 ton dalam periode ini. Nilainya mencapai USD272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar. (HAP)
bea cukai sita pakaian bekas sepanjang 2022 capai rp24 21 miliar
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...