CARITAU MAKASSAR – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar memusnahkan sejumlah komoditas impor yang tidak memiliki dokumen atau ilegal, Kamis (3/2/2022).
Ada belasan komoditas yang dimusnahkan di antaranya bibit mangga, benih sayuran, buah mahkota dewa, oregano, teh, benih buncis, benih wortel, bahan jamu-jamuan, rempah-rempah, benih sorgum, bibit kurma, benih sorgum, buah-buahan, bunga kering, jamur, kacang kaprih, bajaka, dan serbuk kayu.
“Ini hasil dari penahanan ketika media pembawa, baik itu dari tumbuhan maupun hewan tidak dilengkapi dengan dokumen impor,” ujar Kepala Balai Karantina Makassar, Lutfie Natsir.
Ia menyampaikan pada periode September 2021 - Januari 2022 ini ada 14 item komoditas yang berhasil diamankan lalu dimusnahkan. Ada jenis bibit maupun komoditas siap konsumsi.
Komiditas tersebut berasal dari sejumlah negara. Di antaranya ada dari Malaysia, Jerman, Taiwan, Spanyol, Denmark, Tiongkok, Belanda, dan Thailand.
“Periode September kemarin kita musnahkan ada 100 item. Ini hanya 14, berarti ada progres penurunan. Kami beryukur di pengawasan dan penindakan telah melakukan sosialisasi,” bebernya.
Pemusnahan ini, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. Dikawatirkan, media tanam yang masuk tersebut merupakan organisasi pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dia menegaskan ketika ada komoditas yang masuk dari luar negeri ke Indonesia, harus ada dokumen pendukung. Jika tidak maka langsung dilakukan penahanan.
“Kalau dari bibit itu kita agak jadi perhatian. Risikonya terlalu tinggi. Beda kalau dikonsumsi. Kalau bibit kita khawatirkan kalau ditumbuhkembangkan di sini kita tidak jamin dia sehat atau tidak,” tandasnya. (KEK)
komoditas impor ilegal dimusnahkan balai besar karantina pertanian
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...