CARITAU TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengimbau warga yang namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik untuk melapor ke lembaganya.
"Ini masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan (karena namanya dicatut) bisa melapor ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun di Tulungagung, Kamis (22/9/2022).
Untuk teknis pelaporan, pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol.
"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," ucap Fayakun dikutip Antara.
Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.
Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol bersangkutan.
Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.
Menurut Fayakun, warga yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan sebagai tindak pidana umum.
Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk ikuti pemilihan umum periode berikutnya.
"KPU sudah membuat ketentuan, bahwa parpol yang melanggar ketentuan itu bakal tidak diikuti pemilihan umum berikutnya," katanya.(HAP)
nama warga tulungagung dicatut parpol bawaslu: silakan screenshot dan segera melapor
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...